Chairul mengatakan, peringatan Bulan K3 adalah momentum bagi seluruh pekerja untuk mendapatkan haknya, salah satu yang utama adalah perlindungan diri dari resiko-resiko akibat kecelakaan kerja. Tentunya harus ada kesadaran tidak hanya dari pekerja tetapi juga perusahaan pemberi kerja wajib memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
”Pemerintah sudah sangat mendukung dengan adanya undang-undang yang mengatur perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Ini adalah mutlak hak dari seluruh pekerja dan kami akan dorong terus agar perusahaan sadar akan kewajiabannya dan peserta sadar akan haknya.” pungkas Chairul.
Kampanye dan edukasi terkait K3 harus terus dilakukan kepada seluruh pekerja. Pada peringatan Bulan K3 tahun ini, diharapkan tingkat kecelakaan kerja dapat terus ditekan dengan penerapan budaya K3 dan sistem manajemen K3 yang baik di seluruh lingkungan kerja.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih, Indra Iswanto, menegaskan komitmen kuat pihaknya dalam mendukung pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional. Dalam upaya tersebut, BPJS Ketenagakerjaan aktif menjalin kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayah DKI Jakarta, mulai dari pemerintah kota, kecamatan, kelurahan, hingga ke tingkat RW dan RT.