”Bagi yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), syarat tambahan adalah peserta belum memiliki rumah. Ini agar manfaat benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan,” jelas Mu’minati.
Proses pengajuan MLT diawali dengan pengajuan kredit dan verifikasi awal oleh pihak bank penyalur. Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan persetujuan untuk memberikan subsidi bunga. ”Inilah yang menjadi keunggulan dari program MLT. Karena BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan subsidi bunga yang dipersembahkan khusus kepada peserta,” ujar Mu’minati.
Mu’minati juga menyampaikan pengajuan MLT hanya dapat dilakukan oleh satu pihak dalam satu keluarga. Sebagai contoh, jika suami dan istri sama-sama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka hanya salah satu yang dapat mengajukan fasilitas KPR, PUMP, atau Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
“Ini kami atur untuk menjaga keadilan dalam distribusi manfaat. Kami ingin agar fasilitas ini dinikmati sebanyak mungkin pekerja dan tepat sasaran,” ungkap Mu’minati. Dengan terus dikenalkannya program MLT ke berbagai lapisan pekerja, Mu’minati berharap semakin banyak peserta yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Dengan demikian MLT dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan jangka panjang peserta BPJS Ketenagakerjaan. (msb/dani)