IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Layanan ini untuk mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.
Dilansir dari akun X @tmcpoldametro, layanan SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut lima lokasinya:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi warga yang mau mengurus masa berlaku SIM A dan SIM C.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan dan dilengkapi antara lain:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. SIM lama yang asli dan masih berlaku,
3. Bukti pemeriksaan kesehatan,
4. Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.