IPOL.ID – China resmi menetapkan tarif 34 persen untuk semua produk yang diimpor dari Amerika Serikat (AS), sebagai respons terhadap kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump.
Kebijakan tarif baru ini diumumkan oleh Komisi Tarif Bea Cukai Dewan Negara China pada Jumat (4/4) dan akan mulai berlaku pada 10 April 2025.
Langkah ini merupakan respons langsung terhadap kebijakan Trump yang menerapkan tarif timbal-balik sebesar 34 persen untuk barang-barang impor dari China, di luar tarif impor global sebesar 10 persen yang sebelumnya telah diberlakukan AS untuk semua negara.
Menurut laporan CGTN, kebijakan tarif balasan ini akan mencakup seluruh produk yang berasal dari AS. Meskipun demikian, rincian lebih lanjut mengenai produk-produk spesifik yang akan dikenai tarif balasan ini belum diumumkan.
China menjadi negara yang terkena dampak terbesar dari kebijakan tarif timbal balik Trump.
Tarif sebesar 34 persen yang dikenakan terhadap produk China jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tarif yang diterapkan kepada negara-negara lain seperti Uni Eropa, Jepang, dan India.