“Jika sistem terlalu rumit, masyarakat enggan mengurus pajak. Digitalisasi membuat prosesnya lebih sederhana, cepat, dan transparan,” tambahnya.
Sebagai tahap awal, Pemkab Kukar telah menerapkan sistem online dalam sertifikasi tanah terkait BPHTB. Kebijakan ini berhasil meningkatkan jumlah pendaftaran dan berkontribusi pada peningkatan PAD.
“Transformasi digital bukan hanya untuk efisiensi administrasi, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam membangun sistem perpajakan modern dan berkelanjutan,” pungkasnya. (adv)