IPOL.ID – Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menilai SKCK layak dihapus karena dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) dan menghambat warga, khususnya mantan narapidana, dalam mencari pekerjaan.
Ia mengatakan, SKCK bisa menimbulkan stigma negatif dan membatasi hak warga negara untuk memperbaiki diri.
Menurutnya, penilaian terhadap perilaku seseorang lebih pantas dilakukan saat wawancara kerja, bukan dari catatan kriminal masa lalu.
Sebelumnya, Kementerian HAM telah mengirim surat resmi ke Kapolri yang berisi usulan penghapusan SKCK. Usulan ini didasarkan pada temuan di berbagai lapas, di mana banyak mantan narapidana kembali melakukan pelanggaran karena kesulitan mendapatkan pekerjaan akibat syarat SKCK.
Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menyebutkan bahwa meskipun SKCK bisa didapatkan, isinya tetap mencantumkan riwayat pidana, yang membuat perusahaan enggan merekrut mantan napi. (*)