IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan ajudan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan Tonidaya. Toni akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024. Kasus ini menjerat Harun Masiku, mantan calon legislatif (caleg) PDIP yang kini menyandang status buronan.
“Hari ini Selasa (29/4/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Suap pengurusan Anggota DPR RI 2019 – 2024 di KPU, dengan tersangka HM,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto lewat keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Toni akan diperiksa atas jabatannya sebagai Sekretaris Pimpinan KPU periode 2017-2020. Selain Toni, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya bernama Sri Muliani Dewiningsih selaku karyawan swasta.
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pemberian dana kepada buron kasus suap penetapan PAW anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku selama pelarian di luar negeri. Salah satu orang yang disebut turut memberikan bantuan keuangan adalah terpidana kasus skandal Bank Bali, Djoko Tjandra.