IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Tahun Anggaran 2018–2022. Saksi yang dipanggil berinisial RS selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RS,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Informasi dihimpun, RS merujuk pada Risna Sutriyanto selaku ASN di Kemenhub.
Kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan, terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF) Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim, dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono.