IPOL.ID – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, remisi atau potongan masa hukuman tersebut merupakan kewenangan lembaga terkait.
“Kalau masalah remisi kewenangan lembaga lain,” kata Johanis ketika dihubungi wartawan, Senin (7/4/2025).
Dia menjelaskan, KPK hanya memiliki kewenangan melakukan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi kasus. “Kewenangan KPK hanya sebatas menyidik, menuntut, dan mengeksekusi saja. Kalau masalah itu (remisi) tergantung aturannya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Setnov pernah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek E-KTP. Hal itu berdasarkan vonis yang diketuk oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/4/2018) lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim telah memberikan vonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada yang bersangkutan.
Namun selama menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Setnov tercatat sudah empat kali menerima remisi hingga 2025 ini. Di antaranya, ia sudah dua kali menerima remisi selama 30 hari saat Hari Raya Idul Fitri pada 2023 dan 2024. Tak hanya remisi lebaran, pada Hari Ulang Tahun ke 78 Republik Indonesia Setnov juga menerima remisi sebanyak tiga bulan. (Yudha Krastawan)