Setelah di cek dari CCTV rumah, ART tersebut pergi tergesa-gesa meninggalkan rumah membawa tas besar tanpa ijin korban dan Ibu korban.
Selanjutnya saat korban mengecek barang-barang berharga milik Ibu korban ternyata sudah hilang. Kuat diduga ART tersebut telah mencuri barang-barang milik Ibu korban. Sehingga dengan peristiwa dialami tersebut korban merasa telah dirugikan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp30 juta.
Adanya laporan tersebut, kepolisian segera melakukan cek TKP, meminta keterangan kepada korban, saksi dan melakukan penyelidikan serta ciri-ciri pelaku.
Pada Jumat (11/4/2025), sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Pangkalan, RT 03 RW 02, No. 40, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat, Tim Opsnal Unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya mengamankan Dela Seliyana selaku eksekutor dan Andi Suherman selaku penadah.
Selanjutnya, pelaku diamankan ke Subdit Jatanras untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dua orang sudah diamankan oleh Subdit Jatanras Polda Metro, masih dalam pengembangan, aksinya diduga tak hanya di Pesanggrahan saja,” ujar Kapolsek Pesanggrahan.