“Kepada petugas, korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA, yang merupakan mantan pacarnya,” lanjut Prapto.
Terduga pelaku saat diperiksa polisi juga telah mengakui perbuatannya. Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.(bam)