Presiden juga menyampaikan komitmen Indonesia terhadap kesepakatan ASEAN seperti AA-THP (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution) dan ACC-THPC (ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control) harus terus ditegakkan.
“Kita harus belajar dari pengalaman negara lain, di Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan, bahwa akibat perubahan iklim, dampak kebakaran hutan ini sangat luar biasa,” kata Budi Gunawan.
Pada Apel tersebut, Menko Polkam meminta para gubernur, wali kota, dan bupati untuk segera menyiapkan seluruh stakeholder di wilayahnya, termasuk koordinasi dengan BNPB dan Kementerian Kehutanan.
Sementara kepada perusahaan pemegang konsesi hutan, perkebunan, maupun pertambangan, Menko meminta agar mematuhi dan menjalankan kewajibannya dalam melakukan pengawasan dan pencegahan. Dan kepada masyarakat peduli api, kelurahan tangguh bencana, Taruna Siaga Bencana (Tagana), PMI, mahasiswa, pramuka, dan kelompok tani, agar terus berpartisipasi aktif melaporkan titik api.