“Sedangkan dari fungsional sampai di KM 34 – KM 37 itu gratis, jadi masyarakat tidak perlu bayar untuk fungsional, yang dibayar itu operasional, sedangkan fungsional gratis,” tambahnya.
Terakhir, Dirgakkum mengimbau, untuk masyarakat yang menggunakan Tol Fungsional Japek II Selatan untuk mengikuti petunjuk rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas yang ada di lapangan.
“Tentunya untuk para pengemudi, masyarakat yang menggunakan tol fungsional ini memang belum terlalu sempurna namun harus hati-hati, ada rambu-rambu yang sudah kita siapkan dan ikuti petunjuk dari seluruh petugas, baik dari Jasa Marga maupun dari Kepolisian,” pungkasnya. (ahmad)