IPOL.ID – Amerika Serikat (AS) secara resmi mengenakan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32 persen dari basis tarif sebesar 10 persen yang diterapkan AS kepada semua negara dan tarif yang dikenakan AS saat ini.
Tarif resiprokal AS ini akan berlaku mulai 9 April 2025. Pengenaan tarif resiprokal AS ini bkal memberikan dampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia ke AS.
Selama ini, AS merupakan salah satu pasar ekspor utama bagi Indonesia. Beberapa produk unggulan Indonesia yang diekspor ke AS antara lain adalah elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, minyak kelapa sawit (palm oil), karet, furnitur, serta udang dan produk-produk perikanan laut.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, Pemerintah Indonesia akan segera menghitung dampak pengenaan tarif AS terhadap sektor-sektor tersebut dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
“Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah strategis untuk memitigasi dampak negatif terhadap perekonomian nasional Indonesia,” jelasnya, Kamis (3/4).