IPOL.ID – Pemerintah Indonesia memutuskan menempuh jalur negosiasi untuk merespons kebijakan tarif timbal balik (resiprokal) yang diberlakukan Amerika Serikat mulai 5 April 2025. Langkah ini diambil guna menjaga hubungan dagang dan melindungi kepentingan ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, alih-alih menerapkan tarif balasan, Pemerintah Indonesia memilih untuk menggunakan strategi diplomasi dalam mencari solusi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.
“Kita dikenakan waktu yang sangat singkat, yaitu 9 April, diminta untuk merespons. Indonesia menyiapkan rencana aksi dengan memperhatikan beberapa hal, termasuk impor dan investasi dari Amerika Serikat,” kata Airlangga dalam keterangannya usai Rapat Koordinasi Terbatas Lanjutan terkait Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika Serikat yang digelar secara virtual di Jakarta, Minggu (6/4/25).
Pendekatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang hubungan perdagangan bilateral, serta untuk menjaga iklim investasi dan stabilitas ekonomi nasional. Di sisi lain, Pemerintah juga mencermati potensi dampak kebijakan tarif terhadap sejumlah sektor industri padat karya berorientasi ekspor, seperti industri apparel dan alas kaki.