Lebih lanjut, Sudaryono mengungkapkan, kebijakan pembelian dan penyerapan gabah sebesar Rp 6.500 per kilogram oleh pemerintah melalu Perum Bulog bertujuan untuk meningkatkan nilai tukar petani (NTP) atau mendukung harga yang menguntungkan bagi petani serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Selain itu, kebijakan tersebut juga memastikan ketersediaan pangan dalam negeri, khususnya beras, yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Selain terus gencar melakukan sosialisasi pembelian gabah di tingkat petani dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah, kami juga aktif mengedukasi petani dan pemangku kepentingan terkait mengenai pentingnya melakukan panen pada waktu yang tepat. Hal ini sangat penting karena panen yang tepat akan menghasilkan gabah dengan kualitas yang lebih baik, yang tentunya akan berdampak positif bagi kesejahteraan petani,” paparnya.
Arwakhudin Widiarso, selaku Sekretaris Perusahaan Perum BULOG menjelaskan, dengan harga pembelian gabah Rp6.500/kg, BULOG memastikan bahwa para petani tidak merugi dan dapat menikmati hasil panen mereka dengan harga yang baik.