IPOL.ID — Untuk memastikan kelancaran dan tingginya partisipasi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada Sabtu, 19 April 2025.
SE Nomor B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025 tersebut menjadi panduan resmi bagi ASN, non-ASN, pekerja, dan pelaku usaha dalam mendukung pelaksanaan PSU sebagai bagian penting dari proses demokrasi.
“MK telah menginstruksikan Kukar untuk melaksanakan PSU, untuk itu kami meminta seluruh pegawai ASN dan non ASN, pekerja atau buruh di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara ulang,” tegas Edi Damansyah.
Dalam SE tersebut, juga diatur skema kerja bagi layanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, dinas perhubungan, hingga pemadam kebakaran agar pelayanan tetap berjalan tanpa mengabaikan hak konstitusional warga.
Selain itu, para pelaku usaha diimbau memberikan kesempatan kepada karyawan untuk datang ke TPS. Jika harus bekerja, maka pengaturan jadwal dan hak kompensasi harus dipenuhi.