IPOL.ID – Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Petugas Operasional Pemadam Kebakaran di DKI Jakarta mendapat kenaikan gaji sebesar Rp1,1 juta.
Dengan kenaikan itu, PJLP Petugas Pemadam Kebakaran mendapatkan gaji Rp6,4 juta setiap bulannya.
“Diputuskan ada tambahan penghasilan sebesar Rp1,1 juta. Dengan kenaikan tersebut, gaji mereka yang sebelumnya mengikuti Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta sebesar Rp5,3 juta kini naik menjadi Rp6,4 juta,” ujar Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, Senin (7/4/2025).
Dikatakanya, kenaikan tersebut berlaku khusus bagi PJLP Petugas Operasional Pemadam Kebakaran yang bertugas di lapangan.
Kenaikan itu, sambung dia sudah berlaku sejak Februari 2025.
“Sebelumnya mereka menerima UMR, tetapi setelah dilakukan kajian mengenai koefisien beban kerja, diputuskan ada tambahan penghasilan sebesar Rp1,1 juta,” bebernya.
Pertimbangan itu, didasarkan pada faktor risiko tinggi yang dihadapi petugas pemadam kebakaran serta keahlian khusus yang mereka miliki.