Satriadi menjelaskan, petugas pemadam kebakaran harus memiliki sertifikasi minimal Damkar 1, yang diperoleh setelah menjalani pelatihan selama dua minggu.
“Jangan sampai disamakan antara pekerja yang skilled dan unskilled. Mereka punya risiko tinggi dan kompetensi khusus, sehingga harus ada apresiasi yang berbeda,” katanya.
Satriadi menjelaskan, saat ini jumlah PJLP Petugas Operasional Pemadam Kebakaran yang menerima kenaikan gaji mencapai 1.700 orang. Mereka tersebar di lima suku dinas dan satu kabupaten di DKI Jakarta.
“PJLP yang mendapat kenaikan ini adalah mereka yang bertugas langsung di lapangan. Jadi, petugas kebersihan atau PJLP lain di lingkungan Damkar tidak termasuk,” katanya.
Ia menambahkan, sebelumnya, usulan kenaikan gaji ini sempat tertunda karena memerlukan kajian mendalam, terlebih dengan adanya kendala anggaran akibat pandemi COVID-19. Namun, setelah melalui berbagai pembahasan, akhirnya kenaikan ini dapat direalisasikan pada 2025.
“Kenaikan ini merupakan bentuk penghargaan dan motivasi bagi petugas pemadam kebakaran agar semakin semangat dalam menjalankan tugasnya,” tutupnya.(sofian)