Insentif kepada konsumen, antara lain PPnBM 0 persen dan PPN DTP, BBN dan PKB KBLBB 0 persen dari dasar pengenaan pajak, suku bunga yang rendah dan uang muka 0 persen, diskon tambah daya listrik, serta pelat nomor khusus.
Sementara itu, insentif kepada industri manufaktur, meliputi tax holiday, mini tax holiday, tax allowance, fasilitas Bea Masuk (Master List), BMDTP, dan Super Tax Deduction. “Dengan adanya sejumlah insentif ini untuk produsen, diharapkan akan memicu produksi berbagai jenis kendaraan listrik di Indonesia, sehingga juga terciptanya ekosistem yang kuat dan berdaya saing,” pungkas Agus. (ahmad)