IPOL.ID- Kejaksaan Agung kembali memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Dua di antaranya berinisial MHD selaku Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dan AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut keterangan para saksi ini diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
“(Khususnya) untuk tersangka YF dan kawan-kawan,” ujar Harli ditemui di Jakarta, Kamis (10/4/2025), seraya menambahkan pihaknya juga memetik keterangan dari lima saksi lainnya dalam kasus ini.
Adapun kelima saksi lainnya yang turut diperiksa yaitu RF selaku Manager Operasional M&E PT Orbit Terminal Merak., PJ selaku Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga dan RSA selaku Senior Account Manager I Government Sales PT Pertamina Patra Niaga.