Saat ini para tersangka masih mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang disediakan oleh Kejaksaan RI. Mereka ditahan untuk menjalani proses hukum sembari menanti kelengkapan berkas perkara, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa dan diteruskan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, untuk diadili. (Yudha Krastawan)