Pihak keamanan pusat perbelanjaan segera mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku telah melakukan aksinya lebih dari dua kali.
Pelaku diancam dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (far)