IPOL.ID – Pemerintah Korea Selatan (Korsel) telah menetapkan tanggal 3 Juni 2025 sebagai hari pemilihan presiden untuk menggantikan mantan Presiden Yoon Suk Yeol yang baru saja dimakzulkan.
Keputusan ini akan segera dikonfirmasi dalam rapat Kabinet pada Selasa (8/4), demikian disampaikan pejabat senior pemerintah Korsel, Senin, Penjabat Presiden Han Duck-soo, Senin (7/4), dilaporkan Kantor Berita Yonhap.
“Mengingat pentingnya masalah ini dan masalah penetapan hari pemilihan sebagai hari libur nasional, keputusan tersebut akan disetujui dalam pertemuan Kabinet,” kata pejabat tersebut.
Pemilihan presiden harus diadakan dalam waktu 60 hari setelah Mahkamah Konstitusi memberhentikan Yoon dari jabatannya pada Jumat lalu karena upaya darurat militernya yang gagal.
Ketika mantan Presiden Park Geun-hye dilengserkan dari jabatannya pada 10 Maret 2017, pemilu dini juga diadakan tepat 60 hari kemudian, pada 9 Mei.
Komisi Pemilihan Umum Nasional Korsel memulai pendaftaran kandidat awal tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memberhentikan Yoon.