IPOL.ID – Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sangat penting bagi pejabat negara, karena beberapa alasan utama, diantaranya soal transparansi dan akuntabilitas, menghindari praktik korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan jabatan sejak dini, sebagai komitmen penyelnggara ngara terhadap integritas dan etika jabatan.
Selain itu sebagai syarat administratif dan legal, dimana LHKPN juga merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 dan peraturan KPK. Pejabat yang tidak melaporkan dapat dikenakan sanksi administratif hingga etik.
Dengan demikian, pelaporan LHKPN bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab moral dan politik pejabat kepada rakyat. Anehnya, hingga kini masih ada penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa saat ini masih ada satu pimpinan DPR RI belum menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2024. “Informasinya empat sudah, satu masih belum dan ini nanti kami akan update (perbarui) lagi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/4/25).