IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk mengangani kasus pagar laut di wilayah perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Diduga adanya tindak pidana korupsi kasus tersebut belum juga ditangani, termasuk sosok penerima manfaat, aktor intelektual dan aktor penggerak.
“KPK harus masuk kalau memang Bareskrim hanya mau tangani kasus pidana pemalsuannya saja, tidak apa-apa sebenarnya, asalkan KPK mau tangani kasus korupsinya atau Kejaksaan,” kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman kepada wartawan, Senin (7/4/2025).
Selain KPK, Zaenur menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) juga dapat mengambil alih penanganan tindak pidana korupsi pada kasus pagar laut. KPK maupun Kejaksaan Agung harus bisa menjerat pejabat tertinggi di Badan Agraria/Pertanahan dan pengusaha yang menjadi aktor intelektual di balik terbitnya sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB) maupun izin pemanfaatan ruang.
“Kalau tidak, ya saya melihat ini akan dilokalisir dan dikorbankan para pelaku di level terbawah,” ujarnya.