IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.
“Pemeriksaan 11 saksi dugaan TPK/TPPU untuk tersangka MA di lingkungan Kabupaten Meranti,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Adapun kesebelas saksi yang diperiksa adalah pihak swasta, mulai dari pengurus rumah tangga dan buruh harian lepas diantara dengan inisial JL, SP Bin HM, GN, KD, SR Binti SB, Abu bin DL, SK, MK binti WN, HMD Binti HS, SHM dan PN bin SK.
“Pemeriksaan 11 saksi tersebut dilakukan di kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti,” pungkas Tessa.
Seperti diketahui, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) pada Kamis (6/6/2023) lalu. Pada saat itu, MA langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, MA divonis sembilan tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 19 miliar.