Dari penggeledahan itu, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti, baik berupa dokumen fisik maupun elektronik. Namun, KPK masih tutup rapat mengenai konstruksi perkara maupun para pihak yang dijadikan tersangka.
KPK menegaskan kegiatan penggeledahan tersebut bukan merupakan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. (Yudha Krastawan)