IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Oleh karena itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Diketahui, mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Dia ingin menguji sah atau tidak atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
Menurut Tessa, proses hukum berupa gugatan praperadilan adalah hak setiap orang. KPK mempersilakan Kosasih untuk mengajukannya.
“KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak konstitusionalnya melakukan gugatan praperadilan,” sebutnya.
Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, dalam kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2019 di PT Taspen.