IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 561 pelaporan gratifikasi telah diterima terkait hari raya Idul Fitri 2025. Total nilai objek gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp341 juta.
“Sampai dengan tanggal 10 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).
“Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp 341 juta,” tambahnya.
Budi menjelaskan, 520 pelaporan terkait penerimaan gratifikasi. Sedangkan 41 lainnya terkait laporan penolakan gratifikasi.
“Adapun rinciannya yaitu, sejumlah 397 objek gratifikasi senilai Rp 211 juta berjenis karangan bunga, hidangan, hingga makanan dan minuman,” sebutnya.
“182 objek gratifikasi lainnya berbentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan hingga fasilitas lainnya dengan nilai Rp 112 juta. Lalu terdapat 16 objek gratifikasi berjenis cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta,” ucapnya.