IPOL.ID – Anggota Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pelanggaran aturan dan kode etik yang berlaku. Bahkan penyalahgunaan aset negara tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi.
“Penyalahgunaan aset negara atau aset daerah juga berpeluang untuk terjadinya tindak pidana korupsi mengingat aset negara atau aset daerah harus dikelola secara tertib mulai dari pencatatan, penggunaan, dan juga perawatannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/5/2025).
Adapun, kata dia, jenis tindak pidana korupsi dalam penggunaan kendaraan dinas untuk mudik masuk dalam kategori kerugian negara. Penggunaan di luar kebutuhan kedinasan berpotensi menimbulkan kerusakan aset.
Atas dasar itulah KPK melarang kendaraan dinas dipakai mudik. Aset itu ditegaskan bukan untuk kepentingan pribadi ASN.
“Sehingga dalam hal ini KPK ingin memastikan bahwa aset negara harus digunakan sebagaimana mestinya, yaitu untuk kegiatan-kegiatan kedinasan,” imbuhnya.