“Barang seperti gelang emas seberat 12 gram, uang senilai 5.800 dolar AS dan uang tunai sebesar Rp15 juta sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kerugian materi sebesar Rp125.800, juta” ungkapnya.
Usai peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut dengan nomor registrasi LP/B/2318/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 9 April 2025. Tim Resmob segera melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang diperlukan guna mengungkap kasus dan menangkap tersangka.
“Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (Vinolla)