IPOL.ID – Seorang anggota Polres Kudus, Jawa Tengah, bernama Rifki Sarandi (30), harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap tim Reserse Kriminal Polresta Pati atas dugaaan keterlibatannya dalam kasus perampokan minimarket di Kabupaten Pati.
Aksi perampokan yang terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB itu, berhasil menggasak uang tunai Rp13.069.000.
Dalam aksinya, Rifki bersekongkol dengan Herlangga Nurcahyo (33), seorang warga asal Kabupaten Pati.
Dengan berbekal sebilah celurit, Rifki menodong dan mengancam akan membunuh dua pegawai minimarket yang tengah bertugas. Ketakutan, kedua pegawai itu pun tak berdaya.
“Pelakunya dua orang, satu oknum anggota (Polri) satu lagi sipil, total tersangka dua orang,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (28/4).
Kasus ini baru berhasil diungkap setelah satu tahun berlalu. Dwi bilang, lamanya pengungkapan dikarenakan pelaku sipil sempat melarikan diri ke luar Jawa.
“Korban melapor ke Polresta Pati kemudian ditindaklanjuti petugas. Kasusnya baru terungkap satu tahun kemudian saat salah satu tersangka yang warga sipil kembali lagi ke Jawa,” katanya. (far)