“ Dalam upaya mengendalikan arus lalu lintas, pihak berwenang masih belum memberlakukan sistem one way di KM 47 hingga KM 70 serta sistem contraflow di KM 57 hingga KM 70. Sementara itu, pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas tetap berlaku sejak 24 Maret hingga 8 April 2025, kecuali untuk kendaraan yang membawa kebutuhan pokok, uang, hantaran ternak, dan barang khusus lainnya. “ Imbuh Jubir Satgas Humas Ops Ketupat Kombes Pol Jansen Avitus.
Guna meningkatkan keselamatan selama periode mudik dan arus balik, masyarakat diimbau untuk memastikan kondisi fisik yang prima sebelum melakukan perjalanan, melakukan pemeriksaan kendaraan secara menyeluruh, serta menjaga jarak aman saat berkendara. Selain itu, pemudik juga diingatkan untuk mengisi saldo uang elektronik guna memperlancar transaksi di gerbang tol. Untuk mendapatkan informasi arus lalu lintas secara real-time, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Google Maps agar perjalanan lebih terencana dan aman.
Pihak kepolisian dan instansi terkait terus berupaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik serta balik Lebaran guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan pulang kampung pada musim libur ini. (ahmad)