IPOL.ID-Ketua Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR), Farah Savira, menegaskan bahwa dalam merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR, penting untuk memperhatikan dua sisi yang saling berkaitan, yakni asfek kesehatan dan dampak ekonomi.
“Memang alasan utama Perda ini dibuat adalah demi kesehatan masyarakat. Tapi di sisi lain, kita juga tidak bisa menutup mata terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat pembatasan yang ada,” ujar Farah dalam rapat pembahasan lanjutan Perda KTR, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, Perda tersebut harus diarahkan bukan hanya untuk membatasi. Melainkan juga memberikan pengaturan yang jelas terkait kawasan mana saja yang diperbolehkan atau dilarang untuk aktivitas merokok. Ia juga menekankan perlunya pengaturan terhadap penjualan dan iklan produk rokok.
Dia juga meminta Badan Nasional Informasi (BNI) Kesehatan untuk menyajikan data yang lebih dalam mengenai jumlah perokok aktif dan pasif di DKI Jakarta.
“Pajak rokok berkontribusi sekitar 10 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), atau setara dengan Rp 1 triliun. Tapi kita juga tidak bisa mengabaikan dampaknya, terutama kepada anak-anak,” katanya.