Farah mengungkapkan kekhawatiran atas meningkatnya jumlah perokok anak usia 15–17 tahun yang mencapai 55 persen, naik drastis dari kelompok usia sebelumnya.
“Kami juga mendengar masih banyak warung sekitar sekolah yang menjual rokok. Akses rokok masih terlalu mudah, termasuk rokok elektrik yang kini bahkan dijual di stasiun MRT dan halte-halte,” ucapnya.
Farah menambahkan, paparan asap rokok di tempat-tempat tertutup seperti restoran dan tempat hiburan juga meningkatkan jumlah perokok pasif.
“Saya sendiri termasuk yang jadi perokok pasif karena lingkungan. Padahal tidak pernah merokok,” tuturnya.
Ia menegaskan, Perda ini ke depan harus tegas dalam hal regulasi, kebijakan, dan penegakan hukum. Harapannya, pengaturan ini bisa mengurangi akses mudah terhadap rokok tanpa mengabaikan sisi ekonomi dan sosial masyarakat.
“Setelah ini kami akan dengarkan masukan dari Generasi Kesehatan, Biro Hukum, dan Biro Kesehatan untuk memperkaya isi Perda,” tutupnya. (sofian)