Tanggung jawab pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas (Lalin) untuk membuat perencanaan lokasi parkir dan rekayasa lalin yang tepat atau dengan duduk bersama.
“Menanamkan kecintaan terhadap moda transportasi umum merupakan proses budaya menamankan cinta lingkungan dan bentuk.tanggung jawab terhadap partisipasi mengatasi kemacetan,” tukasnya.
“Ruang sosialisasi tetap tersedia untuk.masyarakat agar mereka paham tentang manajemen rekayasa lalu lintas yang akan dilakukan dan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil-genap,” ujar Budiyanto.
Sebelumnya, diberitakan pihak pengelola tempat wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi adanya kepadatan arus lalu lintas pada libur Lebaran 2025.
Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) & Digital InJourney, Herdy Harman mengatakan, menghadapi libur Lebaran 2025, tidak hanya di tempat wisata TMII, semua slide seluruh group port folio, dipastikan Lebaran bakal menjadi ajang yang menarik.