“Volume usaha koperasi saat ini baru sekitar Rp198-205 triliun. Bila dibandingkan dengan PDB Nasional yang mencapai Rp20 ribu triliun, itu cuma menyumbang 1,1 persen. Artinya secara keseluruhan, koperasi sangat kecil sumbangannya bagi perekonomian nasional,” kata Portasius Nggedi.
Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, lanjut Portasius, harus kebut menuntaskan Rancangan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Inkud KUD berharap adanya penguatan dari sisi pembiayaan, infrastruktur dan sumber daya manusia. “Akomodir kepentingan koperasi, sebab perekonomian rakyat motornya adalah koperasi. Jangan malah menghambat eksistensi usaha-usaha kami selama ini,” tegasnya.
Salah satu hal yang mengganjal lainnya adalah Kredit Usaha Tani (KUT). Menurut Portasius saat ini ada sekitar 5,6 juta KUT yang belum tuntas dan KUD menjadi pihak yang terdampak. Padahal KUD hanyalah sebagai avails atau penjamin dalam suatu perjanjian, khususnya dalam perjanjian kredit. “Ini yang menghambat. Kami usulkan hapuskan KUT secara massal, terbitkan Keppres, dan Menteri Koperasi harus terbitkan surat yang berkekuatan hukum,” pinta Portasius.