IPOL.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kependudukan yang salah satunya mengatur pemberian bantuan sosial (bansos).
Nantinya,calon penerima bansos sudah harus tercatat minimal 10 tahun sebagai menetap dan terregistrasi sebagai warga Jakarta.
“Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan terregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan, Rabu (2/4/2025).
Menurutnya, aturan ini ditujukan agar warga dari luar Jakarta tidak datang ke Jakarta hanya demi bansos. Disamping itu, Pemprov ingin menjamin Jakarta menjadi daerah yang aman dan nyaman.
“Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap manjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya,” ujarnya.
Saat ini, beban Jakarta sudah berat, seperti permukiman padat, sampah, dan kemacetan. Dia mengatakan Jakarta membutuhkan tenaga kerja berkualitas agar tidak semakin terbebani.