Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemprov Bakal Tetapkan Minimal 10 Tahun KTP Jakarta Bagi Penerima Bansos
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pemprov Bakal Tetapkan Minimal 10 Tahun KTP Jakarta Bagi Penerima Bansos
Jakarta Raya

Pemprov Bakal Tetapkan Minimal 10 Tahun KTP Jakarta Bagi Penerima Bansos

Yudha
Yudha Published 02 Apr 2025, 14:51
Share
2 Min Read
bansos
Ilustrasi bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah. Foto: dok. Kemensos
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kependudukan yang salah satunya mengatur pemberian bantuan sosial (bansos).

Nantinya,calon penerima bansos sudah harus tercatat minimal 10 tahun sebagai menetap dan terregistrasi sebagai warga Jakarta.

“Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan terregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan, Rabu (2/4/2025).

Menurutnya, aturan ini ditujukan agar warga dari luar Jakarta tidak datang ke Jakarta hanya demi bansos. Disamping itu, Pemprov ingin menjamin Jakarta menjadi daerah yang aman dan nyaman.

Baca Juga

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung
Pramono Gagas Program Manggarai Berselawat Atasi Tawuran
Pemukiman Padat Penduduk Rawan Kebakaran, Gubernur DKI Jakarta Targetkan 2 Apar untuk Setiap RT
Gubernur DKI Jakarta Resmikan Rusunawa Jagakarsa Berstandar Internasional

“Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap manjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya,” ujarnya.

Saat ini, beban Jakarta sudah berat, seperti permukiman padat, sampah, dan kemacetan. Dia mengatakan Jakarta membutuhkan tenaga kerja berkualitas agar tidak semakin terbebani.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gubernur dki jakarta, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin, pemberian bantuan sosial (bansos), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pramono anung, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Raperda kependudukan
Yudha 02 Apr 2025, 14:51
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi KTP masyarakat yang diduga dicatut cagub independen. (foto freepik) Sstt, Pemprov DKI Bakal Gelar Razia Identitas Pendatang Baru
Next Article Timnas Indonesia. Foto: PSSI Media China: Kami Yakin Jepang bakal Habisi Indonesia di Laga Terakhir Grup C

TERPOPULER

TERPOPULER
Tiket Indonesia lawan Tanzania dapat dibeli melalui website kitagaruda.id. Selain itu juga bisa dibeli di website Book My Show. Foto: PSSI
HeadlineOlahraga

Hari Ini ‘War’ Tiket Timnas Indonesia vs China: Sisa 20 Persen, Dijual Cuma di KitaGaruda.id

Jabodetabek
Info Terbaru Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi, Senin 19 Mei 2025
19 May 2025, 07:01
Gaya hidupHeadline
Artis China Zhao Yingzi Diusir dari Karpet Merah Cannes, Seksinya Keterlaluan
19 May 2025, 10:00
Ekonomi
Transaksi Serba Mudah di Pegadaian Digital, Bebas Biaya Admin!
19 May 2025, 09:31
HeadlineOlahraga
Persebaya Tahan Borneo FC 1-1 di Samarinda, Ernando Ari Kartu Merah
18 May 2025, 21:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?