IPOL.ID – Guna merapikan data kepemilikan kendaraan bermotor di masyarakat. Pemprov DKI Jakarta berencana menghapuskan pajak progresif.
“Pajak progresif dalam rangka ketertiban, administrasi yang baik, kemudian penegakan hukum ini dipertimbangkan untuk dihapus sehingga pemilik kendaraan adalah benar-benar yang terdaftar jadi nama yang ada di pemilik kendaraan adalah orang yang memang memiliki kendaraan,” ucap Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni, Rabu (30/4/2025).
Tak hanya itu, Fatoni juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan agar sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.
“Diharapkan masyarakat yang memiliki kendaraan segera membalik namakan sesuai dengan namanya jadi jangan ditunda-tunda dan di berbagai daerah sudah menghapus BBN 2 ini, jadi untuk BBN 2 nya dihapus tetapi pajaknya tetap untuk dibayar sesuai dengan kepemilikannya,” katanya.
Seperti diketahui, pajak progresif ini diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut pasal 6 di Undang-undang tersebut, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor dikenakan biaya paling sedikit 1 persen untuk kepemilikan pertama dan seterusnya mengalami kenaikan 1 persen.(sofian)