IPOL.ID-Pengadilan Negeri Solo (PN Solo) akan menggelar sidang perdana gugatan tentang ijazah dan terkait mobil Esemka terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Kamis (24/4) hari ini.
Sidang terkait ijazah Jokowi terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan terkait mobil esemka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
“Betul (sidang perdana gugatan ijazah Jokowi) tanggal 24 April 2025. Iya, bareng (dengan sidang perdana gugatan mobil Esemka),” kata Humas PN Solo Bambang Ariyanto, Selasa (15/4).
Bambang menjelaskan sidang terkait ijazah Jokowi akan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi, Hakim Anggota Sutikna, dan Hakim Anggota Wahyuni Prasetyaningsih.
Dalam perkara ini Jokowi duduk sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo tergugat 2, SMAN 6 Solo tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada tergugat 4.
Sementara itu, Bambang menyebut sidang terkait mobil esemka akan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi, Hakim Anggota Subagyo, S.H., dan Joko Waluyo.
Duduk sebagai tergugat 1 dalam perkara ini adalah Jokowi. Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin tergugat 2, dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.