Dalam petitum itu ada sejumlah poin yang disampaikan oleh pihak penggugat. Salah satunya pihak penggugat menuntut tergugat membayarkan ganti rugi sebesar Rp 300 juta, atau senilai dua unit mobil pikap Esemka jenis Bima, yang harga satu unitnya sebesar Rp 150 juta.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Jokowi, Irpan mengatakan dirinya akan mewakili kliennya yang berhalangan hadir karena sedang di Jakarta.
Irpan yang juga ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam dua gugatan tersebut menyebut Jokowi berpesan agar tim kuasa hukum tetap tenang dan menjaga etika.
“Pesannya supaya kami tetap menjaga etika, jangan sampai reaktif ketika ada komentar-komentar yang sifatnya menyudutkan. Intinya lebih kurang seperti itu sajalah. Pokoknya tidak boleh terlalu reaktif, pokoknya datar-datar kita cermati secara seksama. Intinya itu saja ya,” kata Irpan, Rabu (23/4). (bam)