IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim) mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga dilakukan majikan pasangan suami isteri (Pasutri) berinisial AMS dan SSJH terhadap asisten rumah tangga (ART) SR, 24, di kawasan Kayu Putih, Pulogadung.
“Barang bukti yang kami amankan yaitu pakaian korban, rekaman CCTV, fair hasil pemeriksaan psikologis korban dan juga hasil psikiatrik pemeriksaan korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konfrensi pers kasus penganiayaan, Jumat (11/4/2025).
Nicolas menjelaskan, setelah kejadian kekerasan fisik itu korban dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, oleh majikan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Korban SR dipulangkan ke kampung halamannya di Banyumas melalui Terminal Lebak Bulus. Majikannya ini menyuruh korban pakai jaket sweater untuk menutupi luka lebamnya,” ujar Nicolas.
Korban, lanjut Kapolres, saat ini tengah berada di kampung halamannya di Banyumas dan masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Banyumas.