“Setidaknya hal ini yang bisa dilakukan masyarakat sipil mengingatkan pemerintah akan hak publik dan mengingatkan masyarakat untuk memperjuangkan hak publik,” tandas Eko.
Dia mengatakan, peningkatan prevalensi merokok berdampak luas, tidak hanya terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga pada lingkungan, ekonomi rumah tangga, dan generasi masa depan bangsa.
Rokok berkontribusi besar terhadap polusi udara, terutama dalam konteks ruang publik dan KTR yang belum terimplementasi secara optimal. Sampah puntung rokok menjadi ancaman pencemaran lingkungan, sementara beban biaya kesehatan akibat penyakit terkait rokok terus meningkat setiap tahunnya.
Sejalan dengan upaya pengendalian rokok, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mengatur berbagai regulasi penting, termasuk larangan total iklan rokok di media sosial, pembatasan iklan, promosi, dan sponsorship rokok di media digital dan luar ruang, serta penguatan aturan KTR.
Selain itu, regulasi ini juga mewajibkan zonasi aman bebas dari penjualan rokok dalam radius 200 meter serta larangan iklan rokok dalam radius minimal 500 meter dari satuan pendidikan.