IPOL.ID – Petugas gabungan menggelar razia kendaraan bus dan truk yang tidak lolos uji emisi di Jalan Supriyadi, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (15/4/2025).
Satu persatu kendaraan bus dan truk yang melintas di kawasan Kampung Rambutan di Jalan Supriyadi, Ciracas, dirazia diberhentikan dan dicek emisi gas buangnya oleh petugas gabungan terdiri dari Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan TNI.
Pemeriksaan dilakukan petugas dengan menggunakan alat uji emisi yang terstandarisasi di lokasi.
Kepala Bidang Penyidik Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengatakan, kali ini petugas gabungan kembali menggelar razia kendaraan untuk motor, mobil, bus dan truk yang tidak lolos uji emisi di Jalan Supriyadi, Susukan, Ciracas.
Lebih dari 20 kendaraan tidak lolos uji emisi sehingga dikenakan sanksi tilang dengan denda Rp250 ribu bagi pemilik sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil, bus dan truk.
“Hasil razia sementara tadi terdapat lebih dari 20 kendaraan, ya mobil, motor, bus dan truk yang tidak lolos uji emisi, surat-suratnya kami cek,” ujar Tamo.