Meski begitu, Disperindag Kukar tetap membuka peluang bagi proses pendaftaran ulang, khususnya bagi pedagang yang mengalami perubahan status kepemilikan lapak karena meninggal dunia atau memilih mengundurkan diri dari aktivitas perdagangan.
“Jadi kita tetap memberikan ruang kepada siapa pun yang benar-benar berdagang. Baik itu di Pasar Tangga Arung maupun di Pasar Mangkurawang,” tutupnya. (Muhamad Solihin)