”Dari tarif senilai USD 1.97, sebesar USD 0,8 tanpa dasar hukum masuk ke rekening PT PTB, dengan dalih untuk jasa floating crane. Padahal PT PTB tidak memiliki unit floating crane. Sejak ketentuan tersebut diberlakukan pada Juli 2023, terdapat sebanyak 250 juta metrik ton batubara telah diekspor melalui Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau. Total hasil pungutan liar yang dinikmati PT PTB mencapai USD 300 juta atau setara Rp 5,040 triliun, yang seharusnya masuk ke kas negara.
Sementara itu, masyarakat Kalimantan Timur dan publik nasional kini semakin geram. Setelah sebelumnya diduga mengumpulkan uang hasil pungutan liar sebesar USD 0,8 per metrik ton dari kegiatan Ship to Ship di Muara Berau dan Muara Jawa — dengan nilai total mencapai USD 300 juta atau Rp 5,04 triliun — kini PT PTB memakai dana hasil kejahatan tersebut untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Bukti screenshot dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta menunjukkan bahwa pada Selasa, 1 Oktober 2024, PT PTB selaku Pemohon Kasasi (Tergugat II Intervensi) secara resmi mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PTUN Jakarta No. 377/B/2024/PT.TUN.JKT yang sebelumnya telah membatalkan tarif USD 1.97 per ton yang dijadikan dasar pungli.