Ketua Umum APRI Rudi Prianto menyatakan, langkah PT PTB ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kedaulatan hukum dan akal sehat publik. ”Setelah memungut uang secara ilegal dan kalah di pengadilan, kini digunakan untuk membiayai langkah hukum kasasi yang diduga sebagai bentuk perlawanan terhadap negara dengan memanfaatkan dana yang tidak sah. Ini bukan sekadar pembangkangan hukum, melainkan penghinaan terhadap keadilan,” tegas Rudi.
Ia menambahkan, struktur korporasi PT PTB dan PT Indo Investama Kapital memperlihatkan pola pencucian uang terorganisir. Uang hasil pungli dikumpulkan melalui PT PTB, disembunyikan melalui PT Indo Investama Kapital, dan kini digunakan untuk membiayai manuver hukum demi mempertahankan status pungutan yang telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Menyikapi korupsi pungli PT PTB sebesar Rp 5,04 triliun, APRI melaporkan pula ke Kejaksaan Agung RI, termasuk meminta investigasi atas dugaan penyalahgunaan dana untuk mempengaruhi proses hukum di tingkat kasasi. (*)