IPOL.ID – Parkir liar menjadi sorotan Pemprov DKI Jakarta, khususnya di kawasan Tanah Abang yang kerap menjadi titik kemacetan.
Penertiban menjadi langkah prioritas guna menekan dampaknya terhadap lalu lintas dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa meskipun Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai parkir liar telah diterbitkan, implementasinya di lapangan masih belum maksimal.
“Saya sudah sampaikan ke Satpol PP untuk segera menertibkan parkir liar yang ada, termasuk yang ada di Tanah Abang,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Pram menegaskan perlunya tindakan konkret dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para juru parkir (jukir) liar. Dirinya juga meminta agar jajaran Satpol PP meningkatkan pengawasan serta penindakan di lapangan.
“Langkah ini sejalan dengan upaya menciptakan kawasan yang lebih tertib dan nyaman, terutama di daerah padat seperti Tanah Abang yang selama ini dikenal rawan kemacetan dan pelanggaran parkir,” tandasnya.(sofian).