Namun sejauh ini, KPK belum pernah memeriksa La Nyalla. Menurutnya, pemanggilan saksi tergantung kebutuhan penyidikan yang sewaktu-waktu bisa diperlukan ataupun tidak.
“Kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi, tentu akan dilakukan pemanggilan,” kata Tessa.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Dari 21 tersangka itu, empat di antaranya sebagai penerima dan 17 tersangka pemberi.
KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara. (Yudha Krastawan)